Soal Aturan WFH ASN Demi Efisiensi, DPR: Jangan Sampai Rest From Home
ERA.id - Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meewanti-wanti pemerintah agar berhati-hati menerapkan aturan bekerja dari rumah atau WFH (work form home) bagi aparatur sipil negara (ASN). Jagan sampai aturan itu justru membuat para ASN hanya beristirahat saja di rumah alias rest from home.
Sejumlah kementerian dan lembaga memberlakukan aturan WFH bagi para pegawainya sebagai tindak lanjut instruksi efisiensi anggaran. Dia mengatakan, peringatan itu sudah sempat disampaikan Komisi II DPR saat rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu.
"Kalau kemarin diskusi kami dengan Pak Mendagri, kan dengan dirumahkannya (WFH) ASN itu juga harus hati-hati. Jangan sampai work from home jadi rest from home," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, harus ada pengawasan yang ketat terhadap para ASN saat bekerja dari rumah. Selain itu juga perlu ada target kerja yang jelas.
Sehingga para ASN memang benar-benar melakukan pekerjannya dengan benar, walaupun dikerjakan dari rumah.
"Kalau kemudian harus betul-betul disuruh kerja di rumah, ya memang pengawasannya harus ketat. Harus dikasih target kerja," kata Doli.
"Misalnya, kalau satu isu apa yang harus diselesaikan, kemudian apa output dari pekerjaan itu. Itu menjadi salah satu ukuran yang harus nanti diawasi oleh masing-masing kementerian apabila ada ASN yang kerja dari rumah," sambungnya.
Di sisi lain, WFH bagi ASN harus menjadi opsi terakhir yang diambil pemerintah di tengah pengetatan anggaran.
Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu, bekerja dari kantor masih tetap penting. Khususnya untuk membangun kerja sama dan mengkontrol kinerja para pegawai.
"Harus betul-betul ketemu alasannya kenapa memang mereka harus dirumahkan, dan kemudian kalaupun memang dirumahkan (WFH), saya kira itu adalah jalan terakhir yang harus ditempuh," kata Doli.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian dan lembaga melakukan efisiensi. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Inpres tersebut berdampak penghematan habis-habisan pada kegiatan perkantoran kementerian dan lembaga. Salah satunya menerapan WFH dan WFO bagi ASN.
Kekinian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah skema jadwal masuk para aparatur sipil negara (ASN) dengan memperbolehkan WFA (work form anywhare) atau bekerja dari mana saja sebanyak dua kali dalam sepekan, dan cukup bekerja dari kantor atau WFO (work form office) hanya tiga kali sepekan. Hal ini merupakan langkah awal penghematan atau efisiensi anggaran.
"Formula dua hari WFA dan tiga hari WFO sebagai langkah awal efisisensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu," ujar Kepala BKN Zudan Arif dikutip dari keterangan tertullis, Sabtu (8/2).