Pemerintah Pertimbangkan Opsi Hasil Kelola Tambang BUMN Dibagi ke Perguruan Tinggi

ERA.id - Pemerintah belum menentukan sikap apakah menyetujui atau tidak usul DPR untuk memberikan izin perguruan tinggi mengelola tambang. Pihak pemerintah mempertimbangkan opsi lain.

"Kalau soal perguruan tinggi, nanti akan dilihat apakah nanti pemerintah setuju, karena itu menjadi salah satu bahasan," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dia menyebut ada dua opsi yang dipertimbangkan pemerintah terkait hasil kelola tambang untuk perguruan tinggi. Pertama, izin kelola tambang diberikan langsung kepada perguran tinggi.

Kedua, pengelolaan tambang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah ditunjuk pemerintah. Tetapi hasilnya diberikan kepada perguruan tinggi.

"Nah, pemerintah yang akan tunjuk BUMN ataupun pihak ketiga. Hasilnya itu dibagi berapa besar yang bisa diberikan sumbangsih kepada perguruan tinggi. Sehingga itu bisa merata semua perguruan tingginya," kata Supratman.

Namun, Supratman juga belum bisa memastikan apakah opsi kedua yang akan dipilih pemerintah. Saat ini pemerintah masih menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebelum diserahkan ke DPR.

Sebagai informasi, berdasarkan surat preiden (supres) yang dikirim pemerintah ke DPR, perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Minerba yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Menteri Hukum (Menkum).

"Saya belum tahu, maksudnya ini kan cara, salah satu cara. Daripada mungkin memberikan langsung kepada perguruan tinggi ya kan?" kata Supratman.

"Nah, karena itu juga salah satu yang membuat kenapa DIM-nya kami lagi mau selaraskan," sambung politis Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan revisi UU Minerba bersama pemerintah pada Selasa (11/2) siang.

Namun, dari pemerintah hanya dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andk Agtas. Sedangkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diwakili oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Sementara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tidak hadir.

Dalam rapat tersebut, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan identifikasi masalah terhadap sejumlah poin perubahan revisi UU Minerba berdasarkan draf dari DPR.

Salah satunya yaitu pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan mempertimbangkan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

Selain itu, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha ormas keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.