Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, yakni menjadi 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menjelaskan suami artis Sandra Dewi itu telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Teguh saat sidang di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, Harvey juga dibebankan membayar uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.
Vonis 20 tahun penjara ini dijatuhkan karena Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Untuk hal meringankan dalam vonis Harvey, Teguh menyatakan tidak ada.
Diketahui, PN Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ke Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Suami Sandra Dewi ini juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.