Temukan Indikasi Korupsi, Kortas Tipikor Ikut Usut Kasus Pagar Laut Tangerang

ERA.id - Kortas Tipidkor Polri menyampaikan pihaknya turut mengusut kasus dugaan korupsi dalam peristiwa pagar laut di pesisir Utara Kabupaten Tangerang.
"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwasanya ada indikasi korupsi," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Kamis (13/2/2025).
Cahyono menjelaskan pihaknya masih menelaah dugaan korupsi ini. Jika dalam perkembangannya memang ditemukan fakta ataupun indikasi korupsi, maka perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Untuk mendalami hal itu, penyidik juga akan memanggil Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Namun kapan Arsin dipanggil belum disampaikannya.
"Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam perkara pagar laut di perairan Tangerang.
"Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip hari ini.
Namun, Djuhandhani belum mau menyampaikan apakah gelar perkara itu untuk menetapkan Kades Kohod sebagai tersangka atau tidak. Dia hanya menambahkan penyidik telah memeriksa 44 saksi untuk mengusut perkara ini.
Sejumlah barang bukti berupa printer, monitor, kertas-kertas hingga stempel turut disita penyidik dari penggeledahan di Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Arsin pada Senin (10/2) malam. Arsin pun telah mengakui jika barang-barang yang disita itu digunakan untuk memalsukan dokumen.
"Dan ini sudah kita dapatkan dari keterangan Kepala Desa maupun Sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk memasukkan dokumen)," jelasnya.