Hotman Paris soal Razman Nasution Minta Maaf: Marwah Pengadilan Sudah Dihina

ERA.id -  Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi permintaan maaf yang dilakukan Razman Nasution usai ditetapkan sebagai terdakwa. Hotman menyebut permintaan maaf itu tidak berlaku dan menuntut proses hukum tetap berjalan.

Ditemui di Bareskrim Polri, Hotman Paris meminta Razman dan kawan-kawan untuk segera bertobat. Perihal Razman yang meminta maaf, menurutnya hal itu tak berarti.

"Bagaimana bisa permintaan maaf, marwah pengadilan sudah begitu dihina begitu. Biarkanlah proses hukum berjalan," ujar Hotman di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025).

Hotman menjelaskan Razman menghadapi tiga hal. Pertama, kasus pencemaran nama baik di mana dalam perkara ini, dia telah menjadi terdakwa.

Kedua, ihwal surat pembekuan sumpah advokatnya yang dibekukan Mahkamah Agung. Ketiga, terkait laporan Ketua PN Jakut atas kegaduhan Razman dan Oiwobo di persidangan.

"Saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka. Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi," ucap Hotman.

Diketahui Razman Arif Nasution meminta maaf usai membuat gaduh di persidangan ketika melawan Pengacara Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permintaan maaf ini dilakukan Razman usai menjalani sidang etik DPN Peradi Bersatu sebagai terdakwa.

"Saya menyatakan, pertama memohon maaf yang sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajaran-jajaran di bawahnya yang berada di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Razman dilihat di akun Instagram-nya @razmannasution71.

Razman bersama Lechumaman juga meminta maaf ke Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan jajarannya. Dia menegaskan akan menaati seluruh proses persidangan terkait kasus yang menjeratnya.

"Dan kalau ada yang membuat kerusuhan, saya minta supaya ditindak secara hukum," tambahnya.

Terdakwa ini lalu menjelaskan tidak berhenti sebagai pengacara. Dirinya masih bisa memberi pendampingan tapi bukan di persidangan. 

Sebelumnya Mahkamah Agung memutuskan untuk membekukan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Pembekuan ini sekaligus melarang keduanya untuk membuka praktik dan bekerja sebagai pengacara.

"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Juru Bicara MA Yanto, dikutip Antara, Kamis (14/2/2025).