Menteri Hukum Sebut Belum Ada Pembahasan Pembentukan Badan Legislasi Nasional
ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, belum ada pembahasan terkait pembentukan Badan Legislasi Nasional. Hal itu masih sebatas wacana dan tergantung keputusan Presiden Prabowo Subianto.
"Ya tergantung presiden. Kalau presiden mau bangun, bentuk Badan Legislasi Nasional, ya Kementerian Hukum tidak ada masalah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Belum (ada pembicaraan pembentukan Badan Legislasi Nasional)," sambungnya.
Meski begitu, menurutnya pemerintah memang memerlukan adanya lembaga yang mengatur soal pembentukan perundang-undangan di tingkat pemerintah.
"Intinya kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah," kata Supratman
Dia mengatakan, selama ini pembentukan perundang-undangan di pemerintahan merupakan kewenangan Kementerian Hukum. Kecuali untuk pengundangannya berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Apabila ke depannya presiden membutuhkan lembaga baru, menurutnya wajar saja. Tentunya keputusan itu akan dipatuhi seluruh jajaran kabinet.
"Kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan badan legislasi nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan Presiden," kata Supratman.
Soal bagaimana bentuk dari lembaga untuk menyusun perundang-undangan itu nantinya, hal tersebut masih jauh untuk dibahas.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, tak menutup kemungkinan seorang menteri nantinya merangkap sebagai kepala badan. Misalnya seperti menteri agraria dan tata ruang yang juga kepala Badan Pertanahan Nasional.
"Tapi kan bentuknya bisa berubah. Kayak seperti Menteri ATR, Kepala Badan Pertanahan Atau Menteri Investasi, Kepala Badan Penanaman Modal. Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, Atau Menteri Hukum, garis miring Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang," ucapnya.
Wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyaraktan (Menko Kumhamimpas) Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Kerja (Raker) denga Komisi I DPR pada Selasa (11/2).
Dia menjelaskan, pembentukan Badan Legislasi Nasional ini merupakan amanat dari perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Badan tersebut nantinya berfungsi seperi Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk Badan Legislasi Nasional. Seperti halnya DPR punya Baleg, pemerintah semestinya dengan amanat UU itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi inyernal pemerintah," kata Yusril.