Soal Pemulangan 46 PMI Korban TPPO di Myanmar, Kemlu RI: Ada Pelaku hingga Prekrut Aktif

ERA.id - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan Bareskrim Polri akan mendalami dugaan adanya pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari 46 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Myanmar.

"Warga negara kita yang terlibat online scam, tidak semuanya korban TPPO. Namun berdasarkan pendalaman Bareskrim, ada juga yang menjadi pelaku, ada yang menjadi leader, ada yang menjadi perekrut aktif," kata Judha, dikutip Antara, Jumat (21/2/2025).

Dalam keterangan resmi yang diberikan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dikatakan bahwa perekrut merupakan sesama warga Indonesia. 

"Perekrutnya memang sesama WNI," kata Judha dalam rilis resmi KP2MI.

Sebelumnya, pemerintah memulangkan 46 pekerja migran dari Myanmar dan tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (21/2) malam.

Dari jumlah itu, 38 di antaranya adalah laki-laki dan delapan perempuan. Kepulangan puluhan WNI tersebut difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Terkait dugaan pelaku TPPO dari 46 PMI yang dipulangkan itu, Judha mengatakan bahwa di antara mereka itu juga diduga menjadi perekrut aktif, dan hal itu akan didalami oleh Kemlu dan Bareskrim Polri sehingga bisa dilakukan tindakan tegas terhadap mereka.

Selain 46 WNI yang telah dipulangkan ke Tanah Air, data Kemlu mencatat masih ada 270 WNI di Myawaddy, Myanmar, dan 92 lainnya tengah diupayakan proses pemulangannya.

Setelah tiba di Tanah Air, ke-46 WNI itu akan dibawa ke rumah perlindungan trauma center milik Kementerian Sosial. Mereka akan mendapat assessment atau penilaian sebelum dipulangkan kembali ke daerah asalnya.

"Setelah tiba di RPTC, teman-teman Bareskrim akan melakukan interview. Nanti kita akan lihat bagaimana modus-modus mereka berangkat. Jadi kita tunggu hasil pendalaman Bareskrim," kata Judha.

Ia menambahkan bahwa dari 46 WNI yang dipulangkan itu, ada beberapa yang sebelumnya bekerja di sektor judi online di Filipina, sebelum akhirnya dipindahkan ke Myanmar.

"Sebagian besar mereka ditawari sebagai admin judi online. Mereka dipaksa melakukan scamming (penipuan)," kata Judha.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pelindungan P2MI Rinardi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri karena mereka bisa terjebak menjadi korban TPPO.

"Mereka bisa berangkat ke luar negeri dan mendapatkan gaji besar. Padahal kenyataannya mereka kemudian menjadi objek dari sasaran perdagangan orang. Nah, inilah kemudian yang kita ingin sampaikan kepada masyarakat," katanya.