Kasus Sugar Group di Dakwaan Zarof Ricar Hilang, Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus
ERA.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta mengevaluasi kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah terkait penyusunan berkas dakwaan untuk terdakwa Zarof Ricar.
Pada dakwaan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut jaksa hanya memasukkan perkara pengondisian Ronald Tannur, tetapi tidak menyertakan kasus lain, seperti perkara Sugar Group senilai Rp200 miliar.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menduga terjadi ketidaktelitian yang dilakukan oleh jaksa dalam menyusun dakwaan Zarof.
"Tidak mungkin mereka tidak mampu menyusun dakwaan dengan cermat. Jika dakwaan banyak kelemahan atau tidak cermat, ada apa dengan JPU?" ujar Hudi kepada wartawan Jumat (21/2/2025).
Terjadinya ketidaktelitian itu, Febri Ardiansyah disebut mesti bertanggungjawab sebagai pimpinan. Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin disarankan untuk memeriksanya guna menyelesaikan isu yang semakin liar.
"Jadi kembalikan ke JA apakah bersedia memeriksa Jampidsus? Jika ada kesalahan atau peristiwa pidana, jangan dibiarkan. Apabila dibiarkan, bisa ditanya juga ke yang bersangkutan, mengapa? Terlibat atau tidak terlibat?" sebut Hudi.
Sementara itu, pengamat Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie juga menaruh curiga adanya dalam penanganan kasus Zarof Ricar. Karenanya, langkah penyelesaian mesti segera dilakukan.
"Karena, dalam surat dakwaan, diduga JPU dengan sengaja tidak menjelaskan asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 miliar," kata Jerry.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membantah adanya 'main mata' dalam pembuatan dakwaan untuk terdakwa Zarof Ricar.
"Loh, persidangannya masih berjalan dan itu memang mekanismenya. Jadi jangan mengada-ada lah," kata Harli.
Bantahan juga muncul untuk dakwaan jaksa yang dinilai lemah, seperti yang disampaikan kuasa hukum Zarof.
"Surat dakwaan JPU telah disusun sesuai hukum acara, yakni cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 KUHAP," ujar Harli.
Harli menambahkan bahwa pernyataan kuasa hukum Zarof akan dibantah dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa.
"Setelah eksepsi, JPU akan menyampaikan pendapatnya terkait dalil-dalil yang diajukan terdakwa dalam eksepsi," katanya.
Sebagai informasi, diketahuinya perkara Sugar Group turut dikondisikan Zarof bermula saat penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumahnya, di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada penggeledahan itu, ditemukan bukti catatan tertulis soal perkara Ronal Tannur, informasi yang beredar juga ditemukan bukti tertulis 'Perkara Sugar Group Rp200 miliar'. Zarof disebut telah mengakui bahwa salah satu sumber uang suap berasal dari sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf (GY) Dkk, melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.
Patut diduga uang suap Rp200 miliar itu terkait Putusan Kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo PK Ke-I Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo PK Ke-II Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan yang tergolong nebis idem yakni putusan-putusan Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta Nomor 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013.