2.912 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Amankan Putusan 40 Gugatan Pilkada di MK
ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan 40 putusan gugatan perselisihan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Sebanyak 2.912 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal sidang putusan tersebut.
"Total kita kerahkan sebanyak 2.912 personel gabungan untuk melakukan pengamanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Para personel gabungan ini akan berjaga di sekitar gedung MK hingga kawasan sekitar Monas, Jakpus. Aparat yang berjaga tidak diperkenankan membawa senjata api.
Untuk rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK bersifat situasional. Polisi meminta masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban.
Diketahui, MK telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil Pilkada pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.
Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, 8 perkara ditetapkan gugur, dan 6 perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.
Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.
Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.
Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari 3 perkara sengketa gubernur, 3 perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.
Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025