Prabowo: Banyak yang Ragu Danantara Berhasil atau Tidak, Ini Wajar

ERA.id - Presiden Prabowo Subianto menilai wajar apabila ada pihak yang meragukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Sebab, inisitif ini belum pernah ada sebelumnya.
Hal itu disampaikan saat meluncurkan Danantara Indonesia di Halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025).
"Saya memahami bahwa banyak pertanyaan tentang Danantara Indonesia. Mungkin ada yang ragu-ragu apakah ini bisa berhasil atau tidak? Hal ini adalah wajar karena inisiatif ini belum pernah ada sebelumnya," kata Prabowo.
Menurutnya, saat ini bangsa Indonesia harus bebangga dengan adanya Danantara Indonesia. Dia mengklaim, badan baru untuk mengelola investasi itu memiliki aset kekayaan terbesar di dunia.
Dia mengklaim, total aset yang dimiliki Danantara Indonesia mencapai kurang lebih 900 miliar dolar Amerika Serikat (USD).
"Seluruh rakyat Indonesia patut berbangga, karena dengan total aset lebih dari 900 miliar dolar Amerika, Danantara Indonesia akan menjadi salah satu dana kekayaan atau sovereign wheatlh fund negara terbesar di dunia," kata Prabowo.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan Danantara Indonesia merupakan solusi strategis untuk mengoptimalkan BUMN.
Dia mengatakan, dengan adanya Danantara Indonesia, maka BUMN bakal bertransformasi menjadi pemimpin kelas dunia di setiap bidangnya.
"Danantara Indonesia adalah solusi strategis dan efisien dalam mengoptimalkan BUMN. Kita tidak hanya akan menginvestasikan deviden BUMN ke industri-industri yang mendorong pertumbuhan jangka panjang, tapi juga akan mentransformasi BUMN kita menjadi pemimpin kelas dunia di sektor masing-masing," kata Prabowo.
Sebelumnya, Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Inevestasi Daya Anagata Nusantara.
Keduanya merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN)