Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Geledah Rumah Sultan Minyak Riza Chalid
ERA.id - Satu di antara tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, yakni Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) merupakan anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.
Untuk mendalami kasus korupsi ini, penyidik Kejagung menggeledah rumah Riz Chalid pada hari ini.
"Yang pasti satu aja bocoran, ada kita geledah di rumahnya Mohammad Eiza Chalid," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2/2025).
Di tempat yang sama, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menambahkan penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah tujuh tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan KKKS pada Senin (24/2) kemarin malam.
Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah di kawasan Gambir, Jakarta Pusat; Pondok Aren, Tangerang Selatan; Cimanggis, Kota Depok; Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel); Kebayoran Lama, Jaksel; dan Cipete Selatan, Jaksel.
"Apa yang didapat dari penggeledahan kemarin semalam? Antara lain adalah tentu penyidik menemukan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menyita uang dalam pecahan asing yang totalnya mencapai Rp400 juta. "Penggeledahan ini akan terus berkembang," terangnya.
Sebelumnya, Kejagung menyampaikan sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Ketujuh tersangka itu yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping:
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai ratusan triliun.
"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (24/2)
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.