Komisi II DPR Minta Pemerintah Siapkan APBN Untuk Bantu Pendanaan PSU
ERA.id - Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini diperlukan untuk membantu daerah-daerah yang kesulitan menyelenggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Pendanaan PSU seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun ada sejumlah daerah yang kekurangan anggaran.
"Komisi II DPR RI meminta agar Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk dapat mengusulkan Pendanaan Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala daerah kepada Menteri Keuangan RI yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Pusat," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf saat membacakan kesimpulan rapat kerja (raker) dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Dia mengatakan, bantuan pendanaan dari APBN dimungkinkan. Hal itu sesuai dengan Pasal 166 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Pasal 166 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa "Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"," ujar Dede.
Komisi II DPR juga meminta Kemendagri segera melaporkan soal kesiapan pendanaan PSU, paling lambat 10 hari setelah rapat kerja hari ini digelar.
"Melaporkan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 10 (sepuluh) hari dari Rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat ini," kata Dede.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan, sebanyak 16 daerah tak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Daerah-daerah tersebut kekurangan dana dan butuh bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
"Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah," kata Ribka.
Adapun 16 daerah yang dimaksud yaitu Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selan, Kabupaten Serang.
Kemudian Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Mountoung, Kota Banjar, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
"Plus dua daerah yang menang kotak kosong yaitu Pangkal Pinang dan Bangka," kata Ribka.