Wamendagri Sebut APBN Dimungkinan Danai PSU Pilkada Meski Efisiensi: Amanat Konstitusi
ERA.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Huluk mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimungkinkan untuk mendanai penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Dengan catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak cukup.
Dia mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pilkada.
"Iya, itu dimungkinkan (biaya PSU pilkada dari APBN) oleh amanat UU," ujar Ribka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2024).
Dia menjelaskan, Kemendagri memiliki mekanisme untuk menggunakan APBN untuk PSU pilkada. Nantinya APBD daerah-daerah yang harus melaksankan pencoblosan ulang akan dikaji terlebih dahulu oleh pihaknya paling lambat 10 hari.
"Seandainya, kalau daerah sama sekali tidak tersedia anggarannya, itu ada mekanisme yang akan dilakukan oleh Kemendagri," kata Ribka.
"Nanti kita cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya seperti apa, kalau memang enggak bisa ya baru lah kita akan menempuh mekanisme sumber pembiayaannya dari APBN," sambunya.
Disinggung soal penggunaan APBN di tengah efisiensi anggaran, menurut Ribka tidak ada masalah. Sebab, PSU pilkada merupakan agenda prioritas dan keputususan kontitusi yang harus dijalankan.
"Itu bisa, bisa, ini prioritas dan amanat konstuitusi dan wajib yang harus dilakukan itu bisa dipastikan harus terlaksana," katanya.
Sebelumnya, dia menyampaikan ada 16 daerah tak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Daerah-daerah tersebut kekurangan dana dan butuh bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
"Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah," kata Ribka.
Adapun 16 daerah yang dimaksud yaitu Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selan, Kabupaten Serang.
Kemudian Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Mountoung, Kota Banjar, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
"Plus dua daerah yang menang kotak kosong yaitu Pangkal Pinang dan Bangka," kata Ribka.