Motif Kuli Bangunan Bunuh dan Cor Pemilik Ruko di Jaktim: Sakit Hati Ditampar

ERA.id - Seorang pria berinisial JS dibunuh lalu jasadnya dicor oleh seorang kuli bangunan, ZA di ruko miliknya di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Pembunuhan ini dilatarbelakangi karena sakit hati.

"Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban sehingga pelaku sakit hati sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (27/2/2024).

Nicolas menjelaskan pembunuhan itu dilakukan pada Minggu (16/2) silam. Kejadian berawal ketika korban datang ke rukonya yang sedang direnovasi ZA. JS mempercayai pelaku untuk mengawasi kuli yang merenovasi rukonya.

Korban meminta penjelasan kepada pelaku tentang alasan para kuli mogok kerja dan bertanya terkait sejumlah barang bangunan yang hilang. Keduanya beradu argumen lalu korban mengajak pelaku ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian pencurian.

Namun, ZA menolak dan meminta pelaku agar upahnya senilai Rp900 ribu segera dibayar. 

"Selanjutnya tetap tersangka menolak, akhirnya korban naik pitam atau memukul tersangka, satu kali terkena pipinya. Dan kedua kali mau dipukul, ditangkis oleh tersangka akhirnya korban terpeleset dan jatuh," jelas Nicolas.

Korban lalu berdiri dan memaki-maki pelaku. Setelah itu, JS berusaha memukul ZA namun berhasil dihalau

Pemilik ruko ini lalu mencoba mendorong pelaku. Namun karena kalah tenaga, dia yang malah terjatuh.

"Setelah terjatuh itu lah, tersangka mengambil batu hebel, dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala," ungkapnya.

Korban tak bergerak usai dianiaya pelaku. ZA kemudian meninggalkan JS di dalam rukonya.

Sore harinya, tersangka kembali untuk mengecek korban, namun rupanya pemilik ruko ini telah meninggal dunia.

Jasad JS ditinggalkan di dalam rukonya selama dua hari. Setelah itu untuk menghilangkan kejahatannya, pelaku mengecor korban.

"Selanjutnya tersangka menutup korban dengan pasir dan membuat cor adukan semen dan selanjutnya mengecor korban. setelah dicor, dan selanjutnya korban menutup lagi dengan bata yang ada disitu. dan menutup secara rapi korban pada saat itu," imbuhnya.

ZA lalu mengambil uang di ATM korban sebesar Rp64 juta. Tak lama setelah itu, istri korban membuat laporan ke polisi atas hilangnya keberadaan JS.

Pengusutan pun dilakukan dan ZA ditangkap. Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.