Kejagung Kembali Geledah Rumah Saudagar Minyak Riza Chalid di Panglima Polim

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya kembali menggeledah rumah saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid untuk mendalami kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Diketahui, anak Riza Chalid yakni Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
"Perhari juga penyidik melakukan penggeledahan dan ini sedang berlangsung di (rumah di) Jalan Panglima Polim 2," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
"Dari informasi begitu (rumah di Jalan Panglima Polim 2 adalah kediaman Riza Chalid)," sambungnya.
Penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di PT OTM, Kota Cilegon. Tempat itu diduga menjadi storage untuk menampung minyak mentah yang diimpor.
Namun, Harli belum mau mengungkapkan barang bukti apa saja yang disita penyidik dari penggeledahan ini. Dia berdalih penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.
"Masih dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah (Riza Chalid juga) yang diduga sebagai kantor di Jalan Jenggala 2 itu dan penyelidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen dan ini akan terus sedang dipelajari," tambahnya.
Diketahui, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Penyidik pun melakukan pengembangan dan Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.