Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina Buntut Kasus Korupsi
ERA.id - Komisi VI DPR bakal memanggil PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan, pihaknya menjadwalkan rapat dengan Pertamina Patra Niaga pada 12 Maret 2025.
"Jadi kami nanti akan memanggil Pertamina, rencananya tanggal 12 Maret ya. Menanyakan perkembangan kasus tentu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Komisi VI DPR memang sengaja tak mengundang Pertamina dalam waktu dekat. Sebeb, sebelumnya pihak Pertamina Patra Niaga sudah lebih dulu diundang rapat oleh Komisi XII DPR.
Selain itu, pihaknya memberikan waktu kepada mitra kerjanya untuk menjalankan proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kenapa kita panggil belakangan? Karena Komisi XII sudah panggil, dan mereka kan sekarang lagi bolak balik ke Kejaksaan Agung. Kita berikan ruang lah untuk mereka melakukan jawaban," kata Andre.
Selain membahas prihal kasus korupsi, Komisi VI DPR juga akan menanyakan kesiapan menghadapi lebaran.
"Kita akan panggil dengan dua tema. Pertama kasus perkembangannya. Kedua soal kesiapan Pertamina menghadapi lebaran," kata Andre.
Diketahui, Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 pada Senin (24/2).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut dari ketujuh orang tersangka itu empat diantaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.
Ketujuh tersangka itu yakni Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
Lalu AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Pihak Kejagung mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi Pertamax (RON 92).
"BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2).
Belakangan, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.
Kedua tersangka itu yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
"Kemudian terhadap dua saksi tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dari jam 15.00 WIB sampai saat ini, penyidik menemukan bukti yang cukup, kedua tersangka tersebut melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang kemarin kami sampaikan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Rabu (26/2).