SBY: Kecemasan ke Danantara Mesti Dilihat dari Kacamata Positif

ERA.id - Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi kritik berbagai kalangan terhadap pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Dia menyebut kritik itu harus dinilai positif.

"Yang saya tangkap, sejumlah kalangan mengkhawatirkan kalau Danantara ini tidak memberikan manfaat, dan justru sebaliknya bakal menjadi masalah bagi perekonomian Indonesia," tulis SBY melalui akun X miliknya @SBYudhoyono, Minggu (2/3/2025).

"Kalangan tersebut menyangsikan governance, transparansi dan akuntabilitas lembaga investasi baru ini. Juga dikhawatirkan jika ada konflik kepentingan dan 'political envolvement' yang tidak semestinya," lanjutnya.

SBY menilai niat dan tujuan Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Danantara ini baik, dengan harapan bisa memperkuat investasi nasional, utamanya yang bersifat strategis (long-term strategic investment) yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menuju ekonomi Indonesia yang kuat (strong economy).

"Saya berpendapat, kesangsian dan kecemasan sebagian kalangan ini mesti dilihat dari kacamata yang positif. Artinya, mereka tidak ingin Danantara yang bertujuan mulia ini gagal dan tidak mencapai tujuannya," ujar Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

"Terhadap suara rakyat seperti itu justru mesti membuat para pengelola Danantara tertantang dan mesti pula membuktikan bahwa kecemasan rakyat itu tak akan terjadi," lanjutnya.

Kuncinya, menurut SBY, Danantara harus benar-benar memiliki pengelolaan yang baik, kecakapan para pengelola Danantara, keputusan ekonomi dan bisnis yang tepat dan pruden, akuntabilitas dan transparansi, kepatuhan pada pranata hukum, dan ada progres yang positif dari waktu ke waktu.

"Pengelolaan Danantara juga mesti bebas dari konflik kepentingan, 'politics free' dan kemajuannya secara berkala diinformasikan kepada masyarakat," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Inevestasi Daya Anagata Nusantara.

Keduanya merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Meski belum resmi dilantik, tetapi para mantan presiden dan wakil presiden, termasuk SBY ditunjuk sebagai penasihat Danantara.