Soal Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah, Wamendagri: Kami Pastikan Semua Sesuai Aturan

ERA.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons laporan dugaan korupsi penyelenggaraan retret kepala daerah, yang dilayangkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bima, saat ditemui selepas menghadiri pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, memastikan uang negara untuk retret kepala daerah digunakan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan, dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua dan tidak ada APBD, semua dibiayai oleh APBN kita,” kata Wamendagri menjawab pertanyaan wartawan.
Dia kemudian menekankan penyelenggaraan retret kepala daerah merupakan pelaksanaan atas mandat undang-undang.
“Jadi, kami harus memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru. Ketika kemudian ada perubahan-perubahan dalam hal lokasi, waktu, dan jumlah peserta, tentu kami harus menyesuaikan,” kata Bima Arya.