Polisi Tangkap Empat Pelaku Pemerasan Modus "Kencan Online" di Tanjung Priok
ERA.id - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pemerasan seorang pria berinisial RPS (37) yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Tim berhasil mengamankan empat pelaku pria berinisial S (38), AA (32), DS (30), dan perempuan FDP (29) beserta barang bukti," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/3/2025), dikutip dari Antara.
Keempat pelaku ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (3/3/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
Resa menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/2/2025) saat korban berkenalan dengan perempuan dari aplikasi Omi dengan nama Fitri Dwiyanti.
"Kemudian Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, Fitri mengajak korban untuk datang ke kosan dengan mengirimkan share lokasi. Korban tiba di lokasi pukul 16.00 WIB dan menuju kamar kos tempat Fitri berada," ujarnya.
Ketika korban dan Fitri mengobrol di dalam kamar kos dengan kondisi pintu kamar terbuka, tiba-tiba datang tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar. Salah satu pelaku mengaku sebagai suami Fitri dengan marah menuduh korban merebut istrinya. Pelaku lalu mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban.
"Kemudian pelaku mengatakan, 'Enaknya lo pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya.' Sambil dua pelaku lainnya mengelilingi korban dengan duduk. Saat itu Fitri keluar kamar meninggalkan korban beserta tiga pelaku di dalam kamar dan salah satu pelaku lainnya menutup pintu dan mengunci dari dalam kamar," kata Resa.
Kemudian pelaku meminta ponsel milik korban dan mengakses pin M-Banking untuk mengecek saldo milik korban. Pelaku pun mengakses rekening milik korban dengan melakukan perpindahan uang sebesar Rp3 juta dan Rp500 ribu.
"Kemudian pelaku mengambil handphone milik korban dan meminta kepada korban untuk pergi dari tempat kos tersebut," ujarnya.
Empat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam maksimal penjara sembilan tahun.