Pria Kanada Dihukum Mati di China

Jakarta, era.id - Pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara Kanada, Robert Lloyd Schellenberg karena perdagangan obat terlarang dan narkoba, pada hari Senin (14/1).

Dilansir dari South China Morning Post, Selasa (15/1/2019), Schellenberg yang merupakan seorang mantan pekerja minyak berusia 36 tahun, pada awalnya ditahan di provinsi Liaoning pada 2015. 

Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan didenda 150.000 yuan (313 juta rupiah) pada November tahun lalu karena menyelundupkan lebih dari 200kg (441 pon) metamfetamin di China.

Dia mengajukan banding terhadap hukuman tersebut ke Pengadilan Tinggi Rakyat Liaoning, di mana jaksa berpendapat hukuman itu terlalu ringan. 

Pengadilan mendengar banding pada 29 Desember dan memerintahkan sidang ulang di pengadilan yang lebih rendah. Hukuman penjara dianggap tidak terlalu ringan dengan tindakan Schellenberg.

Sebuah laporan yang diterbitkan pada hari Senin oleh pengadilan Dalian mengatakan pada tahun 2014, Schellenberg bertindak mengarahkan seorang penerjemah untuk melakukan serangkaian kegiatan, termasuk pembelian ban mobil untuk menyembunyikan metamfetamin untuk tujuan penyelundupan. 

Dalam laporan itu, Schellenberg juga disebut mencoba melarikan diri ke Thailand setelah dia mengetahui penyelidikan polisi tetapi dicegat di Guangzhou.

Kanada berkomentar

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau menanggapi ini secara serius. Dia bilang, pemerintah China sewenang-wenang menjatuhkan hukuman mati. Dia pun meminta seluruh warga dunia untuk mencermati masalah ini.

Dia mengatakan, pemerintahnya telah bersumpah untuk mengurusi setiap kali seorang Kanada menghadapi hukuman mati, seperti yang terjadi pada Schellenberg.

"Sangat mengkhawatirkan kami sebagai pemerintah, sebagaimana seharusnya bagi semua teman dan sekutu internasional kami, bahwa Tiongkok telah memilih untuk mulai menerapkan secara sewenang-wenang hukuman mati," kata dia.

 

Tag: hukuman mati narkoba hari perempuan internasional