Promotor dalam Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia hanya Disanksi "Pembinaan" oleh UI

ERA.id - Universitas Indonesia (UI) memberikan sanksi pembinaan terhadap pihak-pihak yang terlibat kasus disertasi mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia.

"Di pertemuan pada empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait, sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan secara proporsional," kata Rektor UI Heri Hermansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025), dikutip dari Antara.

Dengan memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik, lanjut Heri, pembinaan tersebut dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada civitas akademik, juga peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.

Ia menegaskan UI sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas akademi memiliki kewajiban moral dan etis untuk menjaga standar akademi yang telah dibangun bersama.

"Kami bersama-sama ya, empat organ UI, telah mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan guna memastikan bahwa proses pendidikan UI berada pada jalur yang semestinya melalui sebuah proses yang panjang, objektif, komprehensif, analisis yang teliti, sehingga diperlukan waktu," ujar dia.

Heri menjelaskan, pada 4 Maret 2025, pihak UI telah duduk bersama dengan mempertimbangkan laporan dari Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik UI, dan juga telah membentuk tim khusus yaitu Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik SKSG UI.

"Lebih lanjut kami menegaskan bahwa persoalan ini harus dipahami secara menyeluruh sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan struktur pendidikan, khususnya di SKSG UI," ucapnya.

Heri juga mengemukakan keputusan bersama yang diambil oleh empat organ UI itu telah melalui proses yang transparan dan kolegial dengan tetap mengedepankan validasi data yang akurat serta prinsip keadilan akademik.

"Sebagai perwakilan dari empat organ UI, kami mengajak seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama untuk memperkuat komitmen kita dalam menjaga muruah akademi UI," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, beredar risalah rapat pleno DGB UI yang telah melakukan sidang etik kelanjutan dari pembekuan gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Berdasarkan risalah tersebut, Bahlil diharuskan untuk mengulang disertasinya.

Meski demikian, pihak UI menegaskan hal tersebut bukanlah merupakan keputusan resmi kampus.