Takaran Minyakita 'Disunat', Pimpinan DPR Perintahkan Komisi Terkait Bertindak
ERA.id - Ketua DPR Puan Maharani memerintahkan komisi terkait segera bertindak menanggapi isu takaran Minyakita yang beredar di pasaran tak sesuai keterangan dalam kemasan. Dia mengingatkan, DPR bisa melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tinjauan langsung.
"DPR akan menanyakan dan kemudian bahkan bisa juga melakukan sidak dan meninjau langsung ketersediaan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia mengatakan, DPR perlu melakukan fungsi pengawasan prihal polemik takaran Minyakita. Terlebih saat ini sedang dalam masa bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan, jangan sampai pasokan Minyakita maupun minyak goreng lainnya terganggu.
"Jangan sampai kebutuhan minyakita dalam bulan puasa dan menjelang Lebaran nanti kemudian pasokannya itu terganggu dalam kebutuhan masyarakat," kata Puan.
"Bukan hanya Minyakita saja tapi minyak goreng menuju sampai bulan Lebaran," sambung.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Arman Sulaiman mengancam akan menyegel hingga mencabut izin perusahaan yang mencurangi takaran Minyakita. Dia menegaskan, kecurangan itu merupakan pelanggaran serius.
Dia mengingatkan agar semua pelaku usaha menaati regulasi yang berlaku. Pemerintah akan terus memastikan seluruh produk pangan yang beredar di pasar sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan," kata Amran, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (8/3).
Adapun hal itu disampaikannya di sela-sela melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta. Sidak itu untuk memastikan ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadan.
Namun, dia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran.
Atas temuan tersebut, dia meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung.