Bareskrim Polri Usul Izin Produsen MinyaKita Curang Dicabut Kemendag

ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusulkan agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut izin dua perusahaan produsen MinyaKita yang berbuat curang dengan mengurangi takaran minyak pada kemasannya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan dua perusahaan tersebut adalah PT MSI dan PT ARN (AYA Rasa Nabati).

“Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek, nanti kami usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Antara

Jenderal bintang satu itu juga mengimbau para pelaku usaha agar bertindak jujur dalam proses produksi dengan mengisi minyak goreng sesuai dengan ukuran yang tertera di label kemasan.

“Diharapkan para pelaku usaha segera memperbaiki jika yang dilakukan tidak sesuai untuk bisa mengemas kembali dengan komposisi yang betul, ukuran yang betul sehingga tidak merugikan masyarakat. Harapan kita seperti itu,” ucapnya.

Kepolisian akan menindak tegas para produsen nakal dengan menjatuhkan pidana. Sementara sanksi administratif diberikan oleh Kemendag.

“Untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan. Ada undang-undang (UU) pangan, UU perlindungan konsumen, UU perdagangan, sanksinya cukup berat. Jadi, nanti penegak hukum akan menerapkan tiga UU tersebut terhadap pelaku. Belum lagi ada sanksi administratif,” terangnya.

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menetapkan satu tersangka berinisial AWI dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran dengan yang tertera pada label kemasan.

Brigjen Pol. Helfi mengatakan bahwa AWI berperan sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT ARN yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

Tersangka AWI, kata dia, telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng sebanyak 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.

“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita,” katanya.

Diketahui pula bahwa tersangka AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram. Atas perbuatannya, tersangka AWI disangkakan pasal berlapis.