Kejagung Usut Group WA 'Orang-Orang Senang' Berisi Pihak Berkasus dari Pertamina
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Di tengah pengusutan kasus ini, beredar kabar jika para koruptor ini membuat group WhatsApp dengan nama "Orang-Orang Senang".
Tidak diketahui isi pembicaraan di dalam grup itu. Kapan, maksud, ataupun tujuan grup itu juga dibuat belum diketahui.
Terkait itu, Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin mengatakan pihaknya akan mendalami terkait grup WhatsApp tersebut. Burhanuddin menegaskan tersangka yang ditahan tidak boleh membawa ponsel.
"Tentang grup WhatsApp, kita lagi dalami ya, karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar. Saya akan tindak, kalau ada, kita dalami," kata Burhanuddin di kantornya, Rabu (12/3/2025).
Diketahui, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Satu di antara lokasi geledah di rumah saudagar minyak Riza Chalid.