Walkot Tangsel Soal Proposal THR Ormas: Tidak Dilarang, Tapi Jangan Maksa

ERA.id - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menganjurkan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak memaksa saat mengajukan proposal atau permohonan uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
"Saya tidak bilang boleh menebar proposal. Tapi tidak boleh memaksa karena berpotensi tindak pidana," kata Benyamin di Tangerang, Rabu (12/3/2025), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan Pemerintah kota (Pemkot) Tangsel akan melakukan pengawasan terhadap ormas di wilayahnya.
Ia juga bilang pihaknya tidak melarang ormas mengajukan permohonan bantuan dengan catatan upaya itu tidak disertai dengan pemaksaan.
"Betul biasanya akan banyak pengajuan hal seperti tersebut," ucapnya.
Dia mengingatkan kepada kelompok masyarakat penyebar proposal bantuan THR jangan sampai melanggar hukum. Pemohon mesti menyesuaikan dengan kemampuan pihak donatur.
Meski demikian, kata Benyamin, bukan kelompok masyarakat diperbolehkan menyebar proposal THR. Selain itu, ia tak menampik jika setiap menjelang lebaran dirinya dapat setumpuk proposal THR dari berbagai elemen masyarakat.
"Saya akan usahakan sepanjang kemampuan saya, karena tidak ada pos anggarannya di Pemkot, jadi lebih (bersifat) dari pribadi," ucap dia.