Dua Polisi Gadungan Peras Tiga Pria di Jakpus, Modus Tuduh Korban Jual Narkoba

ERA.id - Dua pria berinisial RE (35) dan HS alias Aceng (35) ditangkap usai memeras tiga orang, yakni YWW, F, dan IMY dengan berpura-pura mengaku sebagai polisi di Jalan Fachrudin, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (13/3/2025) malam.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama menjelaskan kejadian berawal ketika ketiga korban sedang berjalan kaki di lokasi kejadian. Tiba-tiba, pelaku RE datang mencegat korban dan memerintahkan agar mereka semua jongkok.
RE kemudian memerintahkan para korban untuk berdiri satu per satu sambil memeriksa tubuh dan pakaian mereka.
"Pelaku RE sambil menuduh dengan mengatakan, 'Lu habis transaksi narkoba tramadol ya.'," ujar Aditya kepada wartawan dikutip Sabtu (15/3/2025).
Pelaku Aceng lalu menghampiri RE yang sedang menginterogasi para korban. Sama seperti RE, Aceng juga kemudian memeriksa tubuh dan pakaian ketiga korban. Dia bertindak seolah-olah sebagai anggota polisi.
Dari penggeledahan ini, Aceng mengambil sebuah ponsel dan sebungkus rokok serta dompet milik korban F. Dompet F dikembalikan usai Aceng mengambil uang sebanyak Rp70 ribu.
"Saat bersamaan pelaku RE memegang pinggang dan memajukan badannya sambil mengatakan, 'Yang benar lu punya duit,' dan kembali mengambil dompet F," imbuhnya.
F memohon agar tidak semua uangnya diambil sebab akan digunakan untuk ongkos pulang. Dia juga membantah telah melakukan transaksi narkoba.
"Korban IMY juga mengatakan, 'Kita mau cari makan, bukan transaksi narkoba.' Seketika pelaku HE alias A teriak, 'Gue gampar lu.'," jelasnya.
Ketiga korban diam ketakutan usai diancam. Setelah itu, kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa barang-barang yang telah mereka rampas.
Para korban lalu melapor ke Polsek Tanah Abang. Polisi langsung menuju ke TKP dan menangkap kedua pelaku yang masih berada sekitar 700 meter dari lokasi kejadian.
RE dan Aceng pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP.