Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka Prostitusi Online

Jakarta, era.id - Polda Jawa Timur resmi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model. Sebelumnya Vanessa ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (16/1/2019)

Penetapan Vanessa sebagai tersangka, merupakan pengembangan dari penyidikan yang mendapati beberapa fakta baru. Salah satunya bukti transaksi Bank untuk periode 1 Januari 2018 sampai 5 Januari 2019. 

VIDEO: Vanessa Angel Terima Belasan Transferan

Tak hanya itu, penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli. Misalnya saja ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.

"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana , ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," pungkas Luki.

Penetapan Vanessa sebagai tersangka menyusul penetapan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari. 

Sebelumnya, Vanessa Angel sempat kembali datangi Mapolda Jatim, Senin (14/1). Dia datang untuk wajib lapor setelah ditetapkan sebagai saksi korban dalam kasus prostitusi online. Dia datang ditemani kuasa hukum dan manajernya. Vanessa juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan. 

 

Tag: inisial artis ac prostitusi