Dua Remaja Takalar Penendang Bocah hingga Terlempar ke Sawah Kini Jadi Tersangka
ERA.id - Polres Takalar menetapkan dua remaja sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang bocah yang ditendang hingga terlempar ke sawah setelah dituduh mencuri minuman kemasan Pop Ice. Kedua tersangka, AW (18) dan HS (16), kini telah ditahan.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengungkapkan kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum atau pengeroyokan," ujar AKP Hatta saat preskon di Kantor Polres Takalar, Selasa (25/3/2025) kemarin.
Hatta menjelaskan insiden bermula dari tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada korban. AW menuding korban mencuri minuman dari warung milik orang tuanya, lalu memanggil korban sebelum menganiaya.
"Pelaku AW menuduh korban mengambil minuman di warung orang tuanya. Dengan dasar itu, dia memanggil korban dan terjadilah kekerasan," ungkapnya.
Sebelumnya, video berdurasi 48 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat empat remaja membawa korban ke lokasi kejadian. Seorang pelaku mengenakan sweater merah terlihat menendang dan memukul korban, sementara yang lain ikut melakukan penganiayaan.