Sudah Koordinasi dengan Dasco, Pembahasan RKUHAP Diserahkan ke Komisi III DPR

ERA.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dibahas di komisinya. Pembahasan akan dimulai pada masa sidang mendatang.

Dia mengatakan, hal ini sudah dikoordinasikan Komisi III dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Secara prosedural akan diselesaikan, kick off-nya itu rakernya itu di awal masa sidang yang akan datang. Jadi sudah fix, saya juga koordinasi dengan Pak Dasco sudah fix di Komisi III," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Untuk itu, Komisi III DPR akan terus menyerap aspirasi masyarakat sebelum membahas RKUHAP di tingkat panitia kerja (panja).

"Penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker pembahasan. supaya lebih maksimal," kata Habiburokhman.

Rencananya, Komisi III DPR akan mengundang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), hingga Forum Pemred usai Lebaran 2025. Tujuannya untuk membahas salah satu usulan perubahan dalam RKUHAP.

Adapun poin perubahan yang dimaksud terkait pasal 253 ayat (3). Muncul usulan larangan liputan langsung maupun siaran langsung dari ruang sidang tanpa seizin pengadilan.

"Pokoknya kita tanggal 8 (April) undang semua itu. Forum Pemred, dewan pers kemudian AJI dan PWI untuk memberikan pendapat soal peliputan ini," kata Habiburokhman.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR akan mencari jalan tengah supaya kegiatan jurnalistik tetap bisa terlaksana saat meliput suatu kasua di persidangan.

"Bagaimana pengaturan yang paling baik, kami paham temen-temen menjalankan tugas untuk memberitahukan kepada masyarakat, tapi ada beberapa acara di pengadilan dalam persidangan pidana yang memang enggam bisa disiarkan, paling penting adalah pemeriksaan saksi karena saksi itu keterkaitan, enggak boleh saling mendengar, itu yang memang perlu disiasati apakah yang gak bisa disiarkan secara live, itu hanya terkait pemeriksaan saksi, jadi spesifik," ucapnya.

Sebelumnya, DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari pemerintah.

Surpres bernomor R-19/pres/03/2025 itu dibacakan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).

Namun, pimpinan DPR belum menugaskan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang membahas RKUHAP. Meskipun revisi perundang-undangan tersebut merupakan domain dari Komisi III DPR.

Puan mengatakan, penugasan pembahasan RKUHAP akan diputuskan usai masa reses. Diketahui, DPR memulai masa reses pada 26 Maret hingga 16 April 2025.

"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," kata Puan.