Anggotanya Bunuh Jurnalis di Banjarbaru, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
ERA.id - TNI Angkatan Laut (AL) meminta maaf kepada keluarga Juwita (23), jurnalis yang menjadi korban pembunuhan berencana oleh tersangka Kelasi Satu Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban serta rekan-rekan media," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI I.M. Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025), dikutip dari Antara.
Kadispenal melanjutkan, "TNI AL turut berdukacita atas meninggalnya Juwita. Semoga ibadahnya diterima Allah dan semoga Allah menurunkan keikhlasan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan."
Laksma TNI Wira mengatakan bahwa TNI AL bekerja secara serius sekitar 10 hari menuntaskan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari penangkapan terhadap oknum hingga penyerahannya ke Oditurat Militer (Odmil) untuk proses lebih lanjut.
Setelah mengetahui kasus yang melibatkan anggota TNI AL ini, kata dia, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) langsung memerintahkan penyelidikan dan penyidikan.
Keseriusan TNI AL, kata dia, dengan menuntaskan penyelidikan secara cepat, mulai menangkap pelaku, mengumpulkan 46 barang bukti, hingga menggelar rekonstruksi pada hari Sabtu (5/4/2025).
Rekonstruksi tersebut meliputi 33 adegan berlangsung lebih dari 1 jam. Seorang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka yang memperagakan seluruh adegan pembunuhan.
Setelah menggelar konferensi pers, Laksma TNI Wira beserta jajaran menghampiri keluarga korban dam berjabat tangan untuk menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran oleh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang telah menghabisi nyawa jurnalis Juwita.
Laksma TNI Wira sempat berdialog beberapa menit dengan keluarga korban serta kuasa hukum yang hadir dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin.
Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin hari ini menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (ODMIL) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang militer terbuka.