Ayah Bejat di Bekasi Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya Sendiri, Ternyata Sudah dari 2016

ERA.id - Seorang ayah di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Edi Hartono, tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat Edi sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan pelaku merupakan ayah kandung korban berinisial ER dan SNH. Keduanya menjadi korban kebejatan ayahnya sendiri sejak tahun 2016.

"Tersangka merupakan ayah kandung dari korban. Tersangka menyetubuhi dua orang korban anak kandungnya yang masih di bawah umur," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan dikutip Rabu (9/4/2025).  

Mustofa menjelaskan aksi bejat Edi terungkap setelah korban mengadu ke ibunya. Sang anak bercerita jika disetubuhi ayahnya sendiri di dalam rumah ketika kondisi sedang sepi. 

Persetubuhan terjadi ketika sang anak pulang sekolah. Korban awalnya menolak, namun akhirnya terpaksa mau untuk disetubuhi karena diancam pelaku.  

"Tersangka mengancam korban apabila tidak bersetubuh tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah," jelasnya.

Dalam memuluskan aksi bejatnya, Edi juga mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu. Pelaku lalu mengancam korban tak akan memberikan uang lagi jika memberitahukan persetubuhan tersebut.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Edi memperkosa anaknya sejak 2016 silam.

"Korban satu dicabuli sejak tahun 2016 (umur sekitar 11-12 tahun). Korban kedua sejak umur 10 tahun," terangnya.

Ayah bejat ini kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.