Tak Kunjung Tetapkan Eks Rektor UP Sebagai Tersangka, Korban Adukan Penyidik ke Propam dan Kompolnas

ERA.id - Polisi belum juga menetapkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Geram akan hal itu, korban pelecehan seksual Edie, RZ dan DF melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Propam Polda Metro Jaya.

Laporan ini dilayangkan kuasa hukum korban, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat, Rabu (9/4/2025). 

"Sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya itu tidak jelas. Padahal ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada pidananya,” kata Yansen di Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Pengacara ini menduga Edie tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik tidak profesional dan berpihak kepadanya. Sebab, ada dugaan mantan Rektor UP ini kenal dengan petinggi-petinggi Polri.

"Nah ketika peristiwa itu sudah ada pidana, kenapa ditahan-tahan tentang penentuan tersangkanya? Itu yang kami duga, apakah memang ada intervensi? Nah kami berharap agar penyidik Polri itu bekerja tegak lurus tanpa ada kepentingan yang lain," jelasnya.

Di tempat yang sama, Amanda menambahkan dirinya tak mendapat jawaban saat bertanya perkembangan kasus Edie. Bahkan, penyidik tak memberitahukan terkait pemeriksaan saksi dari pihak korban. 

Untuk korban sendiri masih bekerja di UP. Namun, keduanya terus mendapatkan intervensi. RZ dan DF bahkan diminta untuk mengundurkan diri dan mencabut laporan polisi. 

"Dengan kondisi adanya relasi kuasa sampai dengan saat ini korban harus bertahan otomatis secara psikis semakin drop psikisnya para korban," ujar Amanda.

Kedua korban ini pun berharap agar polisi segera menetapkan Edie sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi menyampaikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mantan Rektor UP telah naik ke tahap penyidikan.

"Jadi kasus pelecehan ini sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini tak merinci kapan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Perihal kapan Edie kembali dipanggil untuk diperiksa, dia tak menjelaskannya.

Dia hanya menyebut penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan dengan kembali memeriksa saksi-saksi dan mencari bukti-bukti. "Penyidikan sekarang adalah proses yang dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan menentukan siapa tersangkanya," tuturnya.