Ngaku Polisi dan Peras Warga Rp8 Juta, Pemuda di Gowa Ditangkap Saat Pakai Seragam Dinas
ERA.id - Pria berinisial FAS (21) ditangkap aparat Polres Gowa setelah kedapatan melakukan pemerasan terhadap warga dengan berpura-pura sebagai anggota Polri. Dalam aksinya, pelaku dibantu seorang perempuan berinisial M (30).
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Mangka Daeng Bombong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Saat diamankan, pelaku masih mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap milik Polri.
"Pelaku masih mengenakan baju dinas polisi saat ditangkap lalu dibawa ke Polres," kata Alfian, Rabu (9/4/2025).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah meminta uang sebesar Rp8 juta kepada korban, Fadlan Jusuf. Uang tersebut diminta dengan dalih untuk mengurus damai setelah menangkap anak korban yang dituduh menggunakan tembakau sintetis.
Korban sempat memberikan Rp2,5 juta, namun pelaku menahan ponsel anak korban sebagai jaminan dan terus menagih sisanya.
Karena tak kunjung mendapat sisa uang, pelaku kembali menghubungi korban dan menagih kekurangannya dengan nada mengancam.
"Pelaku juga membeli sendiri atribut Polri untuk mendukung aksinya. Mereka bahkan mendatangi rumah korban secara langsung untuk meminta uang," jelas Alfian.
Merasa curiga dan yakin telah menjadi korban penipuan, korban menyusun rencana untuk menemukan pelaku. Setelah mengetahui lokasi pelaku, korban melapor ke polisi. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.
Motif pelaku diketahui karena tekanan ekonomi. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, dua ponsel milik pelaku, satu ponsel milik korban, dua tas, seragam lengkap PDL Polri, dan uang tunai Rp2,3 juta.
"Pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Alfian.