Polisi yang Bunuh Bayi Dua Bulan di Jateng Telah Dipecat

ERA.id - Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memecat Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga membunuh bayi berusia dua bulan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis kemarin mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang KEPP yang dipimpin Hakim Ketua AKBP Hedi Wibowo itu.

Ia menuturkan AK diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak. Selain itu, AK juga membunuh.

"Yang bersangkutan diberi kesempatan pikir-pikir, akan menerima atau menyatakan banding," katanya.

Artanto menambahkan terduga pelanggar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimum," tambahnya.

Artanto belum bisa menjelaskan lebih detail tentang perkembangan penyidikan perkara tersebut, termasuk motif pelaku melakukan tindak pidana itu.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia dua bulan yang diduga dianiaya seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK.

Brigadir AK dilaporkan oleh DJ, ibu bayi berusia dua bulan berinisial NA itu, ke polisi atas dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.