Polda Jabar Bantah Pencabutan Laporan dari Korban Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS
ERA.id - Polda Jabar membantah adanya pencabutan laporan polisi oleh keluarga korban pemerkosaan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Priguna Anugerah Pratama (PAP) di RSHS Bandung.
"Enggak ada. Jadi tidak ada pencabutan laporan dari korban yang kami proses hukum ini ya," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Jumat (11/4/2025).
Sementara terkait surat perjanjian damai antara tersangka PAP dengan keluarga korban FH ini tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum.
Sebab, tindakan yang dilakukan oleh tersangka PAP ini berulang karena ada dua korban baru selain FH. Karena itu, surat perjanjian damai tidak bisa dijadikan dasar untuk restorative justice (RJ).
"Tidak ada upaya (damai) dan itu memang tidak boleh dilakukan RJ karena ini perbuatan berulang," ujarnya.
Dengan tindakan berulang itu, tersangka PAP bida dikenakan Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berulang. Namun, Surawan belum merincikan berapa tambahan ancaman hukuman terhadap pelaku PAP karena melakukan pemerkosaan berulang.
"Jadi ada tambahan untuk ancaman hukumannya terhadap perbuatan berulang yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Tambahan pemberatan istilahnya," tuturnya.
Diwartakan sebelumnya, pengacara tersangka PAP, Ferdy Rizky Adilya menuturkan setelah kejadian itu, kliennya sudah meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya.
Pada kesempatan itu juga, kesepakatan damai antara kedua belah pihak juga telah dilakukan secara tertulis. Kesepakatan itu pun ditandatangani di atas materai.
"Sebelum pemberitaan di media, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban maupun keluarga korban. Hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian secara tertulis," tutur Ferdy di Bandung, Kamis (10/4/2025).
Ia menerangkan kesepakatan damai itu dilakukan pada 23 Maret 2025, sebelum kliennya ditangkap polisi. Selain itu, Ferdy menyebut, keluarga korban juga telah mencabut laporan polisi pada 23 Maret 2025.
"Sudah islah klien kami dengan korban. Bukti pencabutan laporan sudah ada. Meski pun ini juga tidak bisa berpengaruh ya," kata dia.