Hakim PN Jaksel Terima Suap Rp60 Miliar, Komisi III DPR Curiga Pejabat Tinggi Terlibat
ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mencurigai ada pejabat tinggi ikut menikmati aliaran uang, dari kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Dia meminta Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal.
Menurutnya, bukan tak mungkin ada ada komplotan yang bermain di kasus tersebut. Hal itu berkaca dari kasus 'mafia perkara' Zarof Ricar.
"Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Dia mengaku mengaku miris dengan kasus suap terkait korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) tersebut. Hal itu sangat merusak lembaga peradilan.
“Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak," kata Sahroni.
Oleh karena itu, dia mendorong reformasi lembaga peradilan secara menyeluruh. Komisi III bakal mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan.
"Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan," kata Sahroni.
Politisi Partai NasDem itu juga mendesak pihak yang terlibat ditindak tegas.
"Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (13/4/2025) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan Arif terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, dilansir dari Antara.