Akamsi Terima Setoran Ratusan Ribu Sehari dari Jukir Liar yang Getok Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang
ERA.id - Juru parkir (jukir) liar bernama Alfian Fahmi alias Darto (36) yang viral karena memungut uang Rp60 ribu ke kendaraan di Pasar Tanah Abang akhirnya ditangkap. Alfian ternyata menyetorkan uang hasil parkir di wilayah tersebut kepada Ardiansyah Pratama (36) yang merupakan warga setempat alias akamsi (anak kampung sini).
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Martua Malau menjelaskan Alfian menjalankan praktik parkir liar bersama Ardiansyah dengan sistem bagi hasil 50 persen per unit mobil. Dalam praktiknya, pelaku memasang tarif Rp40-50 ribu.
Pelaku berdalih meminta Rp60 ribu karena sebesar Rp10 ribu untuk calo yang mengarahkan pengguna parkir ke lokasi. Sementara Ardiansyah juga menjadi jukir liar di sekitar Pasar Tanah Abang.
"Pelaku (Ardiansyah) asli orang sekitar TKP. Lokasi parkir pinggir jalan, pada saat operasional pasar penghasilan parkir antara Rp300-400 ribu dibagi rata dengan juru parkir," kata Martua kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Martua Malau enggan mengungkapkan sudah berapa lama pelaku ini beraksi. Dia hanya menambahkan polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga juru parkir lainnya di sekitar lokasi, yakni Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22).
Untuk Nurul Hasan menjadi jukir liar untuk pengendara sepeda motor. Dia memasang tarif Rp3-5 ribu per satu unit motor.
"Penghasilan bersih (Nurul Hasan) rata-rata Rp50 ribu setelah menyetor kepada Alan orang asli sekitar TKP," jelasnya.
Untuk Yakub, dia sejatinya bekerja sebagai tukang ojek. Yakub menjadi juru parkir liar di Pasar Tanah Abang menggantikan temannya. Pelaku mematok harga Rp3-5 ribu per motor yang parkir di trotoar.
Sementara Kolid merupakan jukir liar di sebuah ruko kosong di sekitar Pasar Tanah Abang. Dia dipekerjakan oleh DAE yang merupakan pengelola ruko kosong tersebut.
"Pelaku dipekerjakan oleh DAE untuk menerima jasa parkir di Ruko kosong dengan tarif Rp5.000. Pelaku mendapat upah bersih Rp100 ribu per hari," tuturnya.
Polisi kemudian menyerahkan kelima jukir ini ke Dinas Sosial (Dinsos). Mereka diserahkan karena penyidik menilai para jukir liar ini tak melanggar pidana.