Menteri PU Cabut Aturan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN

ERA.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akhirnya mencabut keputusan menteri (Kepmen) terkait Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).

"Menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara," ujar Dody dalam salinan beleid yang diterima di Jakarta, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Antara.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 26 Maret 2025 dan ditetapkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.

Sebagai informasi, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024, yang telah dicabut tersebut, membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang disebut Satgas IKN.

Satgas IKN bertugas membantu Menteri PUPR dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, Satgas IKN bertugas melakukan kurasi arsitektural untuk bangunan utama.

Satgas IKN terdiri atas Tim Pengarah, Tim Satgas Perencanaan Pembangunan, Tim Satgas Pelaksanaan Pembangunan, Kurator Arsitektural Bangunan Utama, dan Tim Sekretariat.

Pembentukan Satgas dibentuk dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur IKN. Pemindahan Ibu Kota Negara sendiri dipertimbangkan untuk mendorong keseimbangan pembangunan di Indonesia.