Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Cimahi, Tiga Tersangka Diamankan Polisi
ERA.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan.
Kapoles Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menangkap tersangka SH.
Kemudian, polisi melakukan pendalaman hingga akhir dua tersangka lainnya yang berinisial MR dan DAP turut diamankan.
"Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang-barang yang diproduksi oleh pelaku DAP," kata kata Niko, Jumat (18/4/2025).
Ia menyebut, tersangka DAP menggunakan rumah kontrakan yang berada di Gang Bakti Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi untuk memproduksi tembakau sintetis.
Selain itu, rumah tersebut juga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan tembakau sintetis.
"Rumah ini digunakan sebagai home industri, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika Golongan 1, jenis cairan sebagai tembakau sintetis," ucapnya.
Pada pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 37 botol berisi cairan yang mengandung narkotika dan 40 gram tembakau sintetis yang bernilai Rp350 juta.
"Ini bisa menyelamatkan kurang lebih 35 ribu jiwa," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," kata dia.