Ketua Komisi II Jamin Tak Ngebut Bahas RUU ASN
ERA.id - Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda memastikan, pihaknya tidak akan mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Dia mengatakan, pembahasan RUU ASN tidak akan diburu-buru. Sebab Komisi II DPR ingin menghasilkan produk legislasi yang bermanfaat.
"Komisi II enggak pakai terburu-buru lah. Komisi II ingin menghadirkan produk legislasi yang mudah-mudahan memberikan manfaat dan menjauhi mudarat," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (22/4/2025).
Dia mengatakan, Komisi II DPR mendapat tugas dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas RUU ASN. Namun pihaknya belum menyusun naskah akademik maupun daftar inventarisasi masalah (DIM).
Politisi NasDem itu mengatakan, Komisi II DPR meminta Badan Keahlian untuk melakukan kajian terlebih dahulu terkait perubahan dalam RUU ASN.
"Kami mintakan dulu ke Badan Keahlian DPR untuk dilakukan dua hal. Satu, adanya kajian yang mendalam secara akademik, yang nantinya outpuntya adalah naskah akademik terkait RUU ASN," kata Rifqi.
Selain itu, Komisi II DPR meminta Badan Keahlian untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan akademisi dan kelompok masyarakat terkait RUU ASN.
"Ini untuk memastikan bahwa naskah akademik itu memenuhi apa yang kita sebut dengan meaningful participation. Agar nanti dalam proses formilnya ini tidak menjadi masalah di kemudian hari," ucap Rifqi.
Lebih lanjut, dia juga menjamin nantinya proses pembahasan RUU ASN akan berlangsung terbuka, tidak ada yang ditutupi.
"Adapun terkait substansinya, silahkan diikuti. Nanti pasti pembahasannya dilakukan dengan terbika di Komisi II DPR," pungkasnya.