2 Pengedar Sabu di Sulteng Ditangkap, 20 Paket Sabu Seberat 20 Kg Disita

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan dua pengedar narkotika jenis sabu, yakni Ahmad Masquri (38) dan Rudy Octavianto (38) ditangkap di sekitar Jalan Trans Palu-Donggala, Watusampu, Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (21/4).

"Adapun barang yang berhasil diamankan berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Eko menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat jika Ahmad Masquri dan Rudy akan menerima kiriman sabu dari seseorang belum diketahui identitasnya di kawasan Kabupaten Donggala. Unit Ditresnarkoba Polda Sulteng di-back up Brimob langsung melakukan pengusutan.

Kedua pengedar sabu ini pun ditangkap. Penggeledahan dilakukan dan ditemukan 20 bungkus paket sabu di dalam tas yang terbungkus dus.

"Iya (tiap) satu bungkus (beratnya) mendekati satu kilogram lebih dikit," jelasnya.

Sebanyak 20 paket sabu, satu unit mobil, dan tiga handphone disita sebagai barang bukti. Pemeriksaan terhadap kedua pelaku dilakukan dan pengedar ini mengaku mendapat perintah mengambil sabu dari seseorang bernama Vika.

Eko mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu Vika.