Polisi di Bone Aniaya Pacar yang Masih Kecil Gara-Gara Chat Cowok Lain

ERA.id - Seorang polisi menjadi tersangka setelah menganiaya pacarnya, remaja wanita berusia 15 tahun, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Sudah kita tangani, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Rencana hari Jumat pekan ini kami akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Inisial Bripda MNF, umur oknum 23 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan, Rabu kemarin.

Korban sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada pihak Divisi Profesi Pengamanan (Propam) untuk ditangani, selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bone untuk menindaklanjutinya.

Dari kronolologi kejadian, korban pada Selasa 14 Januari 2025 dianiaya pelaku. Keduanya dikabarkan berpacaran sehingga terlibat saling cekcok karena pelaku curiga pacarnya menjalin asmara dengan pria lain lewat ponsel korban.

"Si oknum ini curiga dengan ponsel korban, kemudian emosi oknum ini dan menampar korban, lalu menindis lehernya. Setelah kejadian itu, korban melapor hal tersebut di Propam," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan korban oleh tim Propam, keduanya berpacaran dan mereka pernah berhubungan intim layaknya suami istri.

"Setelah diperiksa ternyata korban dengan pelaku pernah berhubungan badan. Untuk proses pidana sudah tersangka oleh Reskrim. Kalau etiknya bisa kroscek ke Propam," kata Alvin.