Bukan Melindungi, Polisi di Pacitan Malah Perkosa Tahanan Perempuan

ERA.id - Polda Jawa Timur memecat anggota Polres Pacitan berinisial LC karena memperkosa tahanan perempuan. Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (23/4) silam di ruang sidang Propam Polda Jatim.

"Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ujarnya di Surabaya, Kamis kemarin.

Kronologi kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa LC empat kali memperkosa tahanan perempuan berinisial PW. Terakhir perbuatan bejat itu terjadi pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.

Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.

Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," tambah Jules.

Tersangka LC masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.