2 Pria Buang Mayat Sopir Taksi Online di Tangerang Keciduk Saat Mobil Korban Dijual

ERA.id - Dua orang pria, IT alias Jefri dan NH alias Dayat ditangkap karena membunuh sopir taksi online berinisial MR (35) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kasus terungkap setelah polisi curiga dengan mobil yang dijual pelaku di kawasan Benda, Kota Tangerang.

"Anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota tersebut (awalnya) curiga saat ditawarkan membeli mobil tanpa kelengkapan surat-surat. (Pada mobil itu) Ada bercak darah dan stiker yang baru saja dilepas," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Zain menjelaskan ada bercak darah pada jok depan dan bagasi belakang mobil. Anggota polisi itu langsung menangkap Jefri. Dia pun diinterogasi dan mengakui jika mobil itu merupakan hasil rampasan bersama Dayat.

Polisi kemudian menangkap Dayat di sekitar Kosambi, Kabupaten Tangerang. Hasil pemeriksaan, Jefri dan Dayat awalnya berpura-pura meminjam ponsel milik sekuriti RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online. Pesanan itu diterima MR dengan tujuan ke kawasan PIK 2.

Di tengah perjalanan, nyawa korban dihabisi. "IT alias Jefri ini mengaku menjerat korban menggunakan tambang ke leher korban. Kemudian NH alias Dayat menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi," jelasnya.

Jasad MR kemudian dipindahkan ke bagasi belakang. Kedua pelaku ini lalu membuang mayat korban beserta barang bukti di Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Kita telah menemukan barang bukti pisau dan tali tambang yang digunakan pelaku. Hari ini dibantu petugas BPBD Kabupaten Tangerang, kita akan terus mencari keberadaan korban yang dibuang ke Kali Baru, mohon doanya," tutur Zain.

Dayat dan Jefri telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.