Legislator Golkar 'Warning' Kemendagri soal Solo Jadi Daerah Istimewa: Jangan Repotkan Diri Sendiri

ERA.id - Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mewanti-wanti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mempertimbangkan usulan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa. Kebijakan yang diambil jangan sampai merepotkan diri sendiri.

"Menurut saya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus hati-hati, enggak usah mengambil kebijakan yang nanti akan merepotkan sendiri, menurut saya," ucap Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Tak hanya mempertanyakan dasar alasan Solo ingin menjadi daerah istimewa saja, politisi Partai Golkar itu juga mempertanyakan tujuan dari usulan tersebut.

Menurutnya, belum tentu pemberian status daerah istimewa dapat menjadikan Solo sebagai daerah yang lebih maju dari saat ini.

"Apakah jadi masalah? Apa yang mau dikejar? Apakah tanpa daerah istimewa itu tidak maju, misalnya? Atau pertanyaan berikutnya, apakah dengan istimewa, tambah maju? Belum tentu juga," kata Doli.

Secara konstitusi, tidak ada larangan bagi suatu daerah mengusulkan perubahan status otonomi daerahnya. Hanya saja, hal ini perlu dipertimbangkan dengan matang.

Dia menyarankan kepada Kemendagri, apabila tidak ada urgensi dari usulan tersebut, sebaiknya tidak perlu menindaklanjuti usulan Solo menjadi daerah istimewa.

"Kementerian Dalam Negeri harus hati-hati. Menurut saya harus dipertimbangkan sangat matang, kalau tidak ada urgensinya tidak usah diputuskan untuk mengubah nama-nama itu," kata Doli.

Dia juga mengingatkan, jika Solo meminta mejadi daerah istimewa dan dimekarkan dari Provinsi Jawa Tengah, ada proses panjang yang harus dilalui. Salah satunya remendasi dari daerah induk.

Berbeda halnya jika usulannya hanya sekadar mengganti nama menjadi daerah istimewa saja, tanpa menuntut dimekarkan.

"Jadi, walaupun mudah, tapi hati-hati. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru," ucap Doli.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembentukan Daerah Istimewa tidak terhambat moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Hanya tinggal mengubah undang-undang terkait daerah tersebut.

Meski begitu, pihaknya akan mengkaji lebih dalam mengenai usulan tersebut.

"Tapi kalau masalah Daerah Istimewa itu kan silakan aja usulannya diajukan, tapi nanti kan akan mengubah undang-undang otomatis akan melibatkan juga DPR," kata Tito di Jakarta, Jumat (25/4).