RK Ditangkap Polisi di Bandung Gara-Gara Edarkan Sabu dalam Kacang Kulit
ERA.id - Satres Narkoba Polresta Bandung membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial RK. RK memasukkan barang haram itu ke dalam kacang kulit.
Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto mengatakan RK dibekuk di rumahnya yang berlokasi di perumahan Gading Tutuka, Cincin, Soreang, Kabupaten Bandung, pada 14 Maret 2025.
Penangkapan RK merupakan hasil penyelidikan selama empat hari yang dilalukan oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung.
"Memang kasus ini hasil penyelidikan kami, karena masih adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung," kata Agus, Selasa (29/4/2025).
Ia menjelaskan, untuk mengelabuhi petugas, RK memasukkan sabu ke dalam kacang kulit. Modus peredaran narkoba itu pun terbilang baru.
"Jadi biar enggak dicurigai oleh kami (polisi) juga masyarakat, kan kalau sekilas cuma kacang. Ini terbilang modus baru penyebaran sabu di Kabupaten Bandung," kata dia menjelaskan.
Menurutnya, RK mendapat narkoba itu dari Jakarta, dibagi paket siap jual berukuran kecil. Pelaku lalu menyiapkan sejumlah kacang kulit, mengelurkan isinya, dan diganti dengan sabu.
RK menandai kacang kulit berisi sabu itu dengan titik dua berwarna hitam. Lalu, kacang kulit berisi sabu itu disatukan dengan kacang lainnya dan dimasukan ke dalama bungkus plastik.
"Dia dapet barang dari Jakarta. Bungkus kacang dibuka, dikeluarkan isinya, kemudian dimasukkan sabu dan kembali dilem," tuturnya.
Agus menambahkan, dari hasil keterangan pelaku, modus itu merupakan idenya sendiri agar mempermudah transaksi dan mengelabui polisi.
Sabu itu rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Banjaran.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yang terdiri dari 1 kantong hitam berisikan paket sabu berukuran besar, 11 paket sabu yang sudah dimasukan plastik klip warna bening, dan 7 paket sabu yang sudah dimasukan ke dalam kulit kacang bertanda dua buah titik hitam.
"RK dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.