Begini Cerita Awal Mengapa Kasus Uang Palsu di UIN Makassar Merebak

ERA.id - Mantan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, didakwa terlibat dalam sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu.

Jaksa menyebut Ibrahim tak hanya memberi modal, tetapi juga memfasilitasi produksi uang palsu di dalam area kampus.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, pada Selasa (29/4/2025) kemarin.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, kasus bermula saat Ibrahim mencari donatur untuk maju sebagai calon Bupati Barru pada Mei 2024.

“Melalui rekannya, Annar Salahuddin Sampetoding, Ibrahim kemudian bertemu Muhammad Syahruna, yang menyanggupi untuk membantu. Namun, bantuan tersebut justru berujung pada rencana kerja sama memproduksi uang palsu,” kata jaksa dikutip dari SIPP PN Sungguminasa, Rabu (30/4/2025).

Pada Juni 2024, Ibrahim membawa contoh uang palsu senilai Rp 5 juta ke pertemuan dengan Syahruna. Setelah uji coba kualitas, Syahruna menawarkan versi cetakannya yang lebih menyerupai uang asli.

Kerja sama sempat batal karena adanya video rekaman kegiatan tersebut yang beredar. Namun, Ibrahim kembali mengajak Syahruna memproduksi uang palsu pada September 2024 dan mentransfer Rp 4 juta sebagai modal awal.

Produksi dilakukan dengan peralatan milik Annar, dan semula berlangsung di rumahnya. Namun karena keberatan, aktivitas itu dipindahkan ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin, tepatnya di lorong dekat toilet, dengan penyekat agar tak terlihat pengunjung.

“Proses pemindahan dilakukan menggunakan mobil dinas kampus dan sejumlah kendaraan lain. Syahruna kemudian mencetak dan menyerahkan 6.400 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 640 juta kepada Ibrahim,” lanjutnya.

Sebagian uang palsu tersebut dijual oleh Ibrahim melalui seorang staf honorer kampus, Mubin Nasir.

“Penjualan dilakukan dengan sistem 1 banding 3, dan dari hasil penjualan senilai Rp 152 juta, Ibrahim disebut meraup keuntungan Rp 60,5 juta dalam bentuk uang asli,” tulisnya.

Atas perbuatannya, Andi Ibrahim didakwa melanggar Pasal 37 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, total 15 tersangka dalam sindikat uang palsu di UIN Alauddin telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa dan akan diadili dalam persidangan terpisah.