Wahai Paslon, Gunakanlah Debat Sebenar-benarnya Kampanye

Jakarta, era.id - Debat perdana pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 tak hanya menimbulkan kritik dan saran kepada penyelenggaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan Misbah menyebut pihaknya memiliki beberapa catatan yang harus diperbaiki untuk pasangan capres-cawapres.

"Bawaslu merekomendasikan agar kedua pihak memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional," ucap Abhan dalam keterangan tertulis yang diterima era.id, Minggu (20/1/2019).

Abhan menegaskan, acara debat capres-cawapres seharusnya dilakukan dengan tidak menyerang secara personal calon presiden maupun calon wakil presiden lain.

Ke depan, Abhan meminta kepada tim pasangan calon menjaga proses debat berlangsung dengan tertib dan kondusif.

"Terakhir, pasangan calon memastikan penyampaian materi visi, misi dan program dengan menghindari larangan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan Undang-Undang," lanjut dia.

Supaya kamu tahu, rekomendasi Bawaslu tersebut disampaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 275, Pasal 277 dan pasal 280.

 

Tag: