Kena Sanksi Ringan, MKD Perintahkan Ahmad Dhani Minta Maaf ke Pelapor
ERA.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenakan sanksi ringan kepada anggota DPR Ahmad Dhani. MKD juga mewajibkan politisi Partai Gerindra itu meminta maaf kepada pihak-pihak pelapor.
Adapun MKD telah memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR atas dua laporan terkait ucapan rasis dan seksis saat rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora dan PSSI, serta aduan soal penghinaan kepada marga Pono.
"Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," kata Ketua MKD Nazaruddin Dek Gem saat menbacakan amar putusan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dia menegaskan bahwa MKD adalah institusi yang berwenang memeriska dan memutuskan laporan terhadap Ahmad Dhani.
"Menyatakan teradu melakukan pelamggaran kode etik anggota DPR RI," kata Dek Gam.
Sebelumnya, MKD sudah memanggil pihak-pihak pelapor. Ada dua orang yang mengadukan prilaku Ahmad Dhani ke MKD pada Selasa (6/5).
Pelapor pertama yaitu Joko Priyoski. Dia melaporkan ucapan Ahmad Dhani yang dinilai rasis saat pembahan naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora dan PSSI.
Tak sekadar rasis, berdasarkan keterangan pelapor, Ahmad Dhani juga melontarkan pernyataan seksis yang dinilai menyinggung perasaan publik.
Laporan kedua dilayangkan oleh musisi Rayen Pono. Dalam aduannya, Rayen menyebut Ahmad Dhani secara sengaja menghina marga Pono.
Agung mengatakan, dalam proses pemanggilan terhadap pelapor, MKD tak menampik bahwa Pono merupakan marga yang cukup terpandang di NTT.