Guru Ngaji Cabul di Makassar yang Keluarkan Sperma Anak Murid Terancam 15 Tahun Penjara

ERA.id - Seorang guru mengaji sekaligus guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD)  di Makassar, SA (49), terancam dipenjara selama 15 tahun karena mencabuli puluhan anak didiknya.

"Kita kenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Dan ini dipidana paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Selasa kemarin.

Menurut kapolres, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya. Sejauh ini sudah ada empat orang saksi termasuk saksi korban. Dugaannya, ada lebih dari 10 orang yang menjadi korban.

"Kita sudah tangkap satu orang tersangka (SA). Tersangka ini sudah mengakui, dia mencabuli sekitar 16 orang," ungkap Arya kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus di Aula Mapolrestabes Makassar.

Arya juga membenarkan kalau tersangka pernah mencabuli seorang murid ngajinya pada 2009 yang kini telah komika inisial EP, di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini. "Pelaku bilang kalau dia mengeluarkan sperma korban menggunakan tangannya. Jadi tangannya memasturbasi anak ini. Alasannya, adalah karena kamu sudah balig, maka kamu harus dikeluarkan spermanya," tuturnya.

Selain itu, tersangka juga mengancam anak-anak santrinya untuk tidak bicara atau menyampaikan apa yang sudah dilakukan kepada orang lain termasuk orang tuanya. Ironisnya, para anak korban ini diduga malah disumpah pakai Al-Qur'an untuk tidak menyampaikan ke orang lain.

Modus yang dilakukan tersangka diduga sejak tahun 2000-an, selain mengajar sebagai guru SD juga mengajarkan anak-anak mengaji di sekretariat masjid setempat lokasi kejadian perkara.

Terkait apa motivasi yang mendorong tersangka berbuat perbuatan terlarang itu, apakah ada traumatik atau pengalaman dialaminya di masa kecil, Arya bilang, ada traumatik diperlakukan sama di waktu masa anak-anak.

Atas pengungkapan kasus ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang merasa pernah menjadi korban, silahkan dilaporkan ke Polrestabes untuk membuat laporan. Seluruh identitas anak korban akan dirahasiakan begitupun sampai pengadilan akan disidang cepat dan diperlakukan khusus.